Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Amalan Pelancar Rezeki

Setiap orang pasti mendambakan rezeki yang halal, baik, berkah, dan melimpah. Tentu, dengan rezeki tersebut seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan untuk mendapatkannya, selain dengan bekerja keras secara ikhlas, tuntas dan cerdas, seseorang harus mengetahui amalan-amalan apa saja yang dapat memperlancar turunnya rezeki. 



 
Di antara amalan-amalan tersebut adalah, 

Pertama, memperbanyak istighfar dan bertaubat. “Maka Aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS Nuh [71]: 10-12).

Kedua, meningkatkan ketakwaan. “....Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS At-Thalaq [65]: 2-3).

Ketiga, gemar menyambung tali silaturrahim. “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahim.” (HR Bukhari dan Muslim).

Keempat, gemar mendermakan harta. “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba’[34]: 39).

Kelima, membiasakan ibadah dengan benar. ”Sesungguhnya Allah berfirman, ”Wahai anak Adam, sibukkanlah untuk beribadah kepada-Ku, niscara akan Aku penuhi dadamu dengan kekayaan dan Aku tutup kefakiranmu. Jika tidak kamu lakukan niscaya akan Aku penuhi pada kedua tanganmu kesibukan dan tidak Aku tutup kefakiranmu.” (HR Ahmad).

Keenam, menunaikan ibadah haji dan umrah. ”Lakukanlah haji dan umrah, karena keduanya akan menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat besi, emas, dan perak.” (HR Ahmad).

Ketujuh, hijrah di jalan Allah (fisabilillah). ”Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’ [4]: 100).

Kedelapan, tawakkal kepada Allah. ”Seandainya kalian mau bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, pasti Allah akan memberikan rezeki kepadamu sebagaimana burung yang diberi rezeki, pagi-pagi dia dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Kesembilan, mendawamkan shalat Dhuha. “Barangsiapa shalat Dhuha enam rakaat, ia akan dicukupi kebutuhannya hari itu.” (HR Thabrani dan Abu Darda’).

Kesepuluh, menafkahi penuntut ilmu. Anas bin Malik RA berkata, ”Dulu ada dua orang bersaudara pada masa Rasulullah SAW. Salah seorang menuntut ilmu pada majelis Rasulullah SAW, sedangkan yang lainnya bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Rasulullah SAW (lantaran ia memberi nafkah kepada saudaranya itu). Maka Nabi SAW bersabda, ”Mudah-mudahan engkau diberi rezeki dengan sebab dia.” (HR Tirmidzi). 



Wallahu a’lam.


sumber : http://www.republika.co.id
READ MORE >> Amalan Pelancar Rezeki

Free Download Software | Bisnis Cerdas | Cantik Berduit

Aneka Jenis Hijab untuk Perempuan


Kini semakin banyak wanita muslim modern yang memakai hijab dan hal ini mau tidak mau membuat industri fashion muslim berkembang pesat, khususnya di Indonesia. Perbedaan aturan pakaian yang dilatarbelakangi oleh kondisi sosial budaya masyarakat membuat hijab memiliki banyak nama meskipun tujuannya sama; untuk menutupi aurat wanita muslim.
Jilbab (kiri), Abaya (tengah) dan Khimar (kanan)

Khimar (Kanan)


Khimar adalah pakaian yang menutupi kepala, leher dan menjuntai hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan. Khimar wajib jatuh lurus dari atas hingga ke bawah tanpa diikatkan agar lekuk tubuh wanita pemakainya tidak terlihat.

Abaya (Tengah)


Kebanyakan dipakai oleh para wanita di Jazirah Arab. Bentuknya semacam jubah untuk menutupi pakaian saat digunakan di tempat umum. Abaya biasanya dibuat dari serat sintetik hitam, terkadang dihiasi dengan bordiran berwarna.Abaya tradisional digunakan dari ujung kepala hingga menyentuh tanah layaknya chador, atau untuk menutupi bagian bahu. Abaya biasanya diikat hingga tertutup rapat dan dikombinasikan dengan scarf kepala atau cadar. Kini abaya telah banyak dimodifikasi namun tetap memperhatikan ciri khasnya; lebar dan cenderung berwarna hitam.

Jilbab (Kiri)


Jilbab sebenarnya adalah sebutan umum untuk mendeskripsikan kain atau jubah yang menutupi wanita saat berada di tempat umum. Terkadang khusus untuk menyebut gaya jubah tertentu yang menyerupai abaya namun lebih ketat dan memiliki warna serta bahan yang bervariasi. 

Chador


chador
Chador adalah jubah yang menyelimuti ujung kepala wanita hingga mencapai tanah. Biasa dipakai oleh wanita Iran tanpa cadar. Tidak seperti Abaya, chador tidak diikatkan di bagian depan.

Niqab


niqab2_blogspot
Niqab adalah cadar yang dipakai kaum wanita muslim yang membebaskan pemakainya menutupi bagian mata atau tidak.

Burqah

burqa
Burqah menutupi seluruh tubuh wanita, tak terkecuali bagian mata yang ditutupi kain berjaring. Populer di Afghanistan dan kadang disebut juga ‘niqab’.

READ MORE >> Aneka Jenis Hijab untuk Perempuan

Free Download Software | Bisnis Cerdas | Cantik Berduit

Dalil Ahlus Sunnah tentang Men-sirr-kan Bismillah dalam Shalat Jahriah



الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله وبعد
Sesungguhnya Islam merupakan agama yang sempurna. Tidak ada satu perkarapun kecuali telah dijelaskan di dalam Islam. Apabila dalam perkara seperti bersisir dan istinja’ saja telah ada penjelasannya di dalam Islam, apatah lagi pada perkara yang lebih besar seperti shalat. Oleh karena itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم  memerintahkan kita agar mengikuti dan mencontoh beliau dalam seluruh amalan shalat kita. Beliau صلى الله عليه وسلم mengatakan:
(صلوا كما رأيتموني أصلي (رواه البخارى
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”(HR.Bukhari).

Oleh sebab itu para sahabat  رضى الله عنهم sangat bersemangat untuk menghadiri dan menyaksikan shalat beliau صلى الله عليه وسلم , baik shalat fardhu maupun nafilah agar dapat mencontoh praktek shalat yang beliau kerjakan. Kemudian mereka mengkhabarkan kepada orang-orang yang setelahnya di dalam hadits-hadits yang diriwayatkan dari mereka. Dan terus menerus hadits-hadits tersebut diriwayatkan dan disampaikan kepada orang-orang yang setelahnya hingga sampai kepada kita. Sehingga orang-orang yang tidak pernah bertemu dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم  dapat mengetahui cara shalat beliau dari khabar yang datang dari mereka. Kemudian mereka dapat melaksanakan shalat tersebut seperti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم .

Sebagaimana ibadah yang lain, maka shalat memiliki rukun dan syarat yang wajib dipenuhi bagi orang yang ingin mengerjakannya. Dan diantara rukun shalat yang tidak akan sah shalat seseorang tanpanya adalah membaca Al Fatihah, sebagaimana perkataan Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fathihatul Kitab (surat Al Fatihah)”[1].

Dan surat Al Fatihah yang wajib dibaca setiap shalat terdiri dari tujuh ayat. Sebagaimana perkataan Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي الْإِنْجِيلِ مِثْلَ أُمِّ الْقُرْآنِ وَهِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي (وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ
“Tidaklah Allah عزوجل menurunkan di dalam Taurat dan juga di dalam Injil yang seperti ummul Qur’an (surat Al Fatihah). Dan dia adalah Sab’ul Matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang), dan Al Qur’an yang agung”[2].

Berkata Al-Baaji : “Beliau memaksudkan dengannya kepada perkataan Allah Ta’la :
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعاً مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
Artinya : “Dan Sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu Sab’ul Matsani dan Al Quran yang agung”.(QS. Al-Hijr : 87).
Dan dinamakan “ Sab’u” karena dia tujuh ayat, dan Matsani karena dia diulang-ulang bacaannya dalam setiap raka’at shalat”.

Maka dari ini kita ketahui bahwa bismillah termasuk bagian dari tujuh ayat surat Al Fatihah yang wajib juga dibaca ketika shalat dan tidak akan sah shalat seseorang yang tidak membacanya.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan, apakah membacanya dengan jahr (mengeraskannya) atau dengan sirr- (memelankannya)?
Sebagaimana perkara yang sudah kita ketahui, bahwasanya wajib di dalam shalat kita untuk mencontoh praktek shalat Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dan kita tidak akan mengetahui bagaimana cara shalat beliau kecuali melalui pengkhabaran orang-orang yang pernah melihat langsung shalat beliau, yakni para sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم, yang terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan dari mereka. Termasuk juga dalam permasalahan ini (yakni mensirr-kan atau menjahrkan bismillah).
Dan hadits-hadits yang menceritakan tentang yang demikian[3] cukup banyak diriwayatkan di dalam shahihain (Bukhari, Muslim) dan selainnya.

Diantaranya hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari (2/188) ,di dalam “SIFAT SHALAT” , bab “APA YANG DIUCAPKAN SETELAH TAKBIR” :
عَنْ أَنَسِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ{ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Dari Anas bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم ,dan Abu Bakar, dan Umar mereka membuka bacaan shalat mereka dengan الحمدلله الرب العالمين “
Dan dalam riwayat Imam Tirmizi (no:246) :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Dari Anas dia mengatakan adalah Rasulullah dan Abu Bakar dan Umar dan Utsman mereka membuka bacaan shalat mereka dengan الحمدلله الرب العالمين “.

Dan Imam Muslim mengeluarkan dalam “KITAB SHALAT”, bab “DALIL ORANG YANG TIDAK MENJAHRKAN BISMILLAH” :
عَنْ أَنَسٍ أيضا قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Dari Anas juga dia mengatakan : “Aku pernah shalat bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم , Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka aku tidak pernah mendengar seorang dari mereka membaca بسم الله الرحمن الرحيم “.l[4]
Dan dalam riwayat yang lain:
صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ{ الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } لَا يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا
“Aku shalat di belakang nabi صلى الله عليه وسلم , Abu Bakar, Umar, dan Utsman رضى الله عنهم , maka mereka membuka bacaan shalat dengan الحمدلله الرب العالمين , tanpa menyebutkan بسم الله الرحمن الرحيم baik di awal bacaan atau di akhirnya”.[5]

Dan meriwayatkan Imam An Nasa’i dalam “SUNAN” nya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُسْمِعْنَا قِرَاءَةَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِوَصَلَّى بِنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَلَمْ نَسْمَعْهَا مِنْهُمَا
“Dari Anas bin Malik dia mengatakan: “Shalat bersama kami Rasulullah صلى الله عليه وسلم  maka beliau tidak memperdengarkan kepada kami bacaan بسم الله الرحمن الرحيم , dan shalat bersama kami Abu Bakar dan Umar maka kami tidak mendengarnya dari keduanya[6].

Dan dalam riwayat lain dari beliau :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَجْهَرُ بِ{ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 
“Aku pernah shalat di belakang Rasulullah صلى الله عليه وسلم , Abu Bakar , Umar dan Utsman رضى الله عنهم , maka aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka menjahrkan بسم الله الرحمن الرحيم “l[7].

Dan meriwayatkan Imam Ahmad (3/264), dan At Thahawi (1/119) dan Ad Daruqutni (119), mereka mengatakan padanya:
فَكَانُوا لَا يَجْهَرُونَ بِ{ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 
“…maka mereka tidak menjahrkan بسم الله الرحمن الرحيم “

Dan meriwayatkan Ibnu Hibban dalam “SHAHIH” nya, dan menambahkan :
ويجهرون بـ ( الحمد لله رب العالمين...

“… Dan mereka menjahrkan الحمدلله الرب العالمين  “

Dan dalam lafaz Abu Ya’la Al Mushili dalam “MUSNAD” nya:
...فكانوا يستفتحون القراءة فيما يجهر به بالحمدلله الرب العالمين
… Maka mereka membuka bacaan yang dijahrkan dengan الحمدلله الرب العالمين

Dan dalam lafaz Thabrani dalam “MU’JAM” nya dan Abu Nu’aim dalam “AL HILYAH”, dan Ibnu Khuzaimah dalam “SHAHIH” nya dan At Thahawi dalam “SYARAH MA’ANI ATSAR” :
... وكانوا يسرون ببسم الله الرحمن الرحيم
“… Dan mereka mensirr-kan بسم الله الرحمن الرحيم ”.

Berkata syaikh Abdullah bin Shalih Alu Bassam رحمه الله : “Menyebutkan Anas bin Malik رضى الله عنه bahwasanya dia bersamaan lamanya bersahabat dengan nabi صلى الله عليه وسلم  dan senantiasanya menyertai beliau dan juga para khulafa’ Ar Rasidhintidak pernah beliau mendengar salah seorang dari mereka membaca (menjahrkan) بسم الله الرحمن الرحيم di dalam shalat baik di awal bacaan maupun di akhirnya, dan hanya saja mereka membuka shalat dengan الحمدلله الرب العالمين”.
Berkata Az Zaila’i di dalam “NASHBUR RAAYAH” (1/327) : “Dan periwayat-periwayat hadits-hadits ini seluruhnya terpercaya, ditampilkan dalam shahih seluruhnya”.
Berkata syaikh Albani رحمه الله  di dalam “TAMAMUL MINNAH” (hal: 169) : “Dan yang benar bahwasanya tidak ada tentang menjahrkan bismillah hadits yang tegas menyatakan demikian yang shahih, bahkan yang shahih dari beliau صلى الله عليه وسلمmensirr-kannya dari hadits Anas, dan aku telah mendapatkan baginya sepuluh jalan yang aku sebutkan di dalam takhrij “SIFAT SHALAT NABI صلى الله عليه وسلم ” yang kebanyakannya shahih sanadnya, dan pada sebahagian lafaznya menegaskan bahwasanya beliau صلى الله عليه وسلم tidak pernah menjahrkannya, dan sanadnya shahih berdasarkan syarat Muslim, dan ini merupakan mazhabjumhur fuqaha’ dan kebanyakan ulama hadits dan dialah yang benar yang tidak ada keraguan padanya”.
Berkata Ibnu Daqiq Al ‘Ied : “Dan yang diyakini dari hadits ini adalah tidak menjahrkan (yakni bismillah), dan Anas telah bersahabat dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم  selama sepuluh tahun, dan bersahabat dengan khalifah yang tiga selama dua puluh lima tahun dan dia shalat di belakang mereka shalat-shalat seluruhnya.”

Inilah kumpulan dalil-dalil dan penjelasan ulama yang menunjukkan tentang disyari’atkannya mensirr-kan bismillah di dalam shalat jahriah. Adapun dalil-dalil yang diriwayatkan dari nabi صلى الله عليه وسلم yang menegaskan tentang menjahrkan bismillah maka tidak ada yang shahih. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله : “… Akan tetapi tidak shahih dari nabi صلى الله عليه وسلم bahwasanya beliau menjahrkannya, dan tidak ada dalam kitab-kitab shahih dan kitab-kitab sunan hadits shahih yang menegaskan tentang menjahrkannya, dan hadits-hadits yang menegaskan tentang menjahrkannya seluruhnya dha’if bahkan palsu. Oleh karena ini Imam Daruqutni tatkala mengarang kitab tentang yang demikian, dikatakan kepadanya : “Apakah tentang yang demikian ada hadits yang shahih ?”, maka beliau mengatakan : “Adapun dari nabi صلى الله عليه وسلم maka tidak ada, dan adapun dari sahabat maka diantaranya ada yang shahih dan diantaranya ada yang dha’if”.

Adapun riwayat yang shahih tentang menjahrkan bismillah dari sebagian sahabat maka dipahami darinya bahwa yang demikian dalam rangka taklim yakni pemberitahuan bahwa membaca bismillah merupakan perkara yang disyariatkan dalam shalat, bukan menunjukkan bahwa menjahrkan tersebut disyari’atkan untuk dilakukan terus-menerus, sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah di  dalam “ MAJMU’ AL FATAWA (22/274)”.

Oleh : Abu Anas Abdullah Al-Medani
Buletin Ta'zhim As-Sunnah Edisi 15/IV/1 Jumadal Ula 1431 H


READ MORE >> Dalil Ahlus Sunnah tentang Men-sirr-kan Bismillah dalam Shalat Jahriah

Free Download Software | Bisnis Cerdas | Cantik Berduit

Imam Syafi'i, Wali Songo & Generasi Awal Nahdliyin Mengungkap Rahasia TAHLILAN

Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan mewah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran.



Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:

“Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja'far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.[1]

Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah dihabiskan tiap malam untuk sebuah selamatan kematian yang harus ditanggung keluarga yang terkena musibah. Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi uangatau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri.

Juga amal jariyah yang manfaatnya awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah (reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan masyarakat.

Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa bacaan al-Qur’an untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, tidak dicontohkan Rasulullah dan para shahabat.

Akan tetapi di masyarakat kita, percaya ataupun tidak, selamatan kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban- kewajiban agama. Orang yang meninggalkannya dianggap lebih tercela daripada orang yang meninggalkan sholat, zakat, atau kewajiban agama yang lain. Sehingga banyak yang akhirnya memaksakan diri karena takut akan sanksi sosial tersebut. Mulai dari berhutang, menjual tanah, ternak atau barang berharga yang dimiliki, meskipun di antara keluarga terdapat anak yatim atau orang lemah.

Imam Syafi'i rahimahullah dalam kitab al-Umm berkata:
"...dan aku membenci al-ma'tam, yaitu proses berkumpul (di tempat keluarga mayat) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban kesedihan masih melekat." (al-Umm (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1393) juz I, hal 279)

Namun ketika Islam datang ke tanah Jawa ini, menghadapi kuatnya adat istiadat yang telah mengakar. Masuk Islam tapi kehilangan selamatan-selamatan, seperti beratnya masyarakat Romawi disuruh masuk Nasrani tapi kehilangan perayaan kelahiran anak Dewa Matahari 25 Desember.

Tapi Umat Islam bukanlah Umat Nasrani
Mengutip naskah kuno tentang jawa yang tersimpan di musium Leiden, Sunan Ampelmemperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut:“Jangan ditiru perbuatan semacam itu karena termasuk bid'ah”.

Tahukah pembaca apa jawaban Sunan Kalijogo ??
“Biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”. (dan berbahagialah anda yang termasuk dalam generasi yang dimaksud Sunan Kalijogo itu)

Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agamaIslam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?” Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64). Dan keyakinan Sunan Kudus itu terbukti dengan munculnya generasi pilih tanding yang berniat menghilangkan kebiasaan tersebut.

Dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa, para Wali dibagi menjadi tiga wilayah garapan. Pembagian wilayah tersebut berdasarkan obyek dakwah yang dipengaruhi oleh agama yang masyarakat anut pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha.

Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan ajaran Islam secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah di wilayah Timur & Barat. Dan mereka menghindarkan diri dari bentuk singkretisme ajaran Hindu dan Budha.

Tetapi sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam di wilayah tengah. Sampai saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita, seperti sekatenan, ruwatan, shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan dll.

Nasehat Sunan Bonang
Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen “Het Book van Mbonang”[2] adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid’ah. Bunyinya sebagai berikut:

“Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid’ah“.

Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid’ah.[3]

Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid'ah yang hina merujuk kepada Kitab Ianatut Thalibin.

Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah.

Jangan heran, saat sekaranglah pengikut sunnah seperti orang 'aneh & asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum'at, puasa Romadhon,dll. Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, dan ini hanya bisa dibaca oleh orang yang bukan sekedar MEMILIKI AKAL tetapi juga MEMPERGUNAKAN AKALNYA itu.

Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I'anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166. Terjemahan kalimat di dalam Kitab I'anatut Thalibin :
1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk BID'AH (Mungkar), yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.

2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid'ah yang paling dibenci.

3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid'ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) berarti menghidupkan Sunnah, mematikan Bid'ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.

4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari'atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid'ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : "Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah (meratap)"

5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.

"al-Khara'ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: 'Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah'. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid'ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan'. (al-Aqrimany dalam al-Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).

Al Mawa'idz merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh organisasi Nahdatul Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun 30-an. Di dalam majalah ini, pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung acara tahlilan) ternyata menyatakan sikap yang sebenarnya.............MENOLAK. Berikut kutipannya :

Tjindekna ngadamel rioengan di noe kapapatenan teh, ngalanggar tiloe perkara :
1. Ngabeuratkeun ka ahli majit; enja ari teu menta tea mah, orokaja da ari geus djadi adat mah sok era oepama henteu teh . Geura oepama henteu sarerea mah ?
2. Ngariweuhkeun ka ahli majit; keur mah loba kasoesah koe katinggal maot oge, hajoh ditambahan.
3. Njoelajaan Hadits, koe hadits mah ahli majit noe koedoe di bere koe oerang, ieu mah hajoh oerang noe dibere koe ahli majit.

Kesimpulannya mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti telah melanggar tiga hal :

1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?

2. Merepotkan keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya.

Kemudian ditempat lain :
Tah koe katerangan Sajjid Bakri dina ieu kitab I'anah geuning geus ittifaq oelama-oelama madhab noe 4 kana paadatan ittiehadz tho'am (ngayakeun kadaharan) ti ahli majit noe diseboetkeun njoesoer tanah, tiloena, toejoehna dj.s.t. njeboetkeun bid'ah moenkaroh.

Nah, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab I'anah tersebut, ternyata para ulama dari 4 mazhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah Nyusur Tanah, tiluna (hari ketiganya), tujuhnya (hari ketujuhnya), dst, merupakan perbuatan bid'ah yang tidak disukai agama.

Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahui bahwa sebenarnya yang menghukumi bid'ah mungkarah itu ternyata ULAMA ULAMA AHLU SUNNAH WAL JAMA'AH, bukan hanya majalah Attobib, Al Moemin, Al Mawa'idz. Para Pendiri Nahdliyin sendiri tidak tahu siapa yang menghukumi sunnat, apakah Ahlu Sunnah wal Jama'ah atau bukan ?

Demikian isi majalah tersebut. [Al Mawa'dz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya (Tasikmalaya: Nahdlatoel Oelama, 1933)]

Kita tidaklah akan lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah KEBANGGAAN. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan............BukanDI BELA-BELA & MALAH DILESTARIKAN

Pertanyaannya :
1. Apakah Tahlilan [Selamatan Kematian] di dalamnya terkandung ibadah ?
2. Termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut ?

Jawab :
1. Karena didalamnya ada pembacaan do'a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatikhah, maka ia termasuk ibadah. Tetapi Hukum asal ibadah adalah "haram" dan "terlarang" sebelum ada perintah. Kalau Allah dan Rasulullah saja tidak memerintahkan, maka siapa yang memerintahkan ? Apakah yang memerintahkan lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah

2. Jika hukumnya "wajib", maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Maka bagi negara lain yang penduduknya beragama Islam, mereka terhukum berdosa karena tidak mengerjakan. Ternyata tahlilan hanya di lakukan di sebagian negara di Asia Tenggara saja coba ?

3. Wajibkah Tahlilan ? Ternyata tidak, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian : red)

4. Sunnahkah Tahlilan ? Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para syuhada.

5. Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya.

Ibn Abbas r.a berkata: "Tidak akan datang suatu zaman, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid'ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid'ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid'ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di Akhirat".(al- Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)




READ MORE >> Imam Syafi'i, Wali Songo & Generasi Awal Nahdliyin Mengungkap Rahasia TAHLILAN

Free Download Software | Bisnis Cerdas | Cantik Berduit